Kasus berbagai jenis kekerasan di lingkungan perguruan tinggi telah menjadi sorotan penting bagi komunitas akademik, baik di tingkat nasional maupun internasional. Secara global, kampus menempati urutan kedua sebagai lokasi dengan angka kekerasan (seksual, bulliying, fisik, dll) tertinggi. Sebagai upaya penanggulangan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia menerbitkan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 yang mengatur tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Wilayah Perguruan Tinggi.
Selengkapnya